Praktik Inovasi Pelayanan Publik |
Kompetisi Inovasi Unit Pelayanan Publik merupakan ajang tertinggi dari Pemerintah c.q. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atas pengakuan praktik inovasi dari jenis atau beberapa jenis pelayanan yang dilakukan di setiap Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah.
Kompetisi Inovasi Unit Pelayanan Publik dilaksanakan sesuai dengan Pasal 7 ayat (4) huruf c Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang mengamanatkan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk memberikan penghargaan kepada penyelenggara pelayanan publik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Secara khusus pelaksanaan kegiatan ini diselenggarakan guna mendorong percepatan reformasi birokrasi di bidang pelayanan publik dengan menjadikan kegiatan ini sebagai arena pembelajaran di antara unit pelayanan publik.
Kegiatan ini berbeda dengan kegiatan lainnya, karena Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik merupakan bagian dari gerakan One Agency One Innovation yang mendorong Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah mengembangkan paling tidak satu inovasi setiap tahunnya.
Keberadaan inovasi ini diharapkan dapat menjadi referensi pembanding (benchmark) dan referensi pembelajaran (bench learning) dalam upaya melakukan percepatan pelaksanaan reformasi birokrasi antar instansi melalui diseminasi, transfer dan replikasi inovasi pelayanan publik tersebut.
Tujuan dan output yang diharapkan dari pemberian penghargaan ini adalah untuk:
- Mendiseminasikan, mentrasfer, dan mereplikasi praktik inovasi dan praktik baik lainnya;
- menumbuhkan sistem pembelajaran dan knowledge sharing; dan
- mendorong perbaikan pelayanan publik secara berkelanjutan.
Pengertian inovasi di bidang pelayanan publik merupakan ide kreatif teknologi atau cara baru dalam teknologi pelayanan atau memperbarui yang sudah ada di bidang teknologi pelayanan atau menciptakan terobosan atau penyederhanaan di bidang aturan, pendekatan, prosedur, metode, maupun struktur organisasi pelayanan yang manfaatnya / outcome mempunyai nilai tambah baik dari segi kuantitas maupun kualitas pelayanan.
Dengan demikian inovasi dalam pelayanan publik tidak mengharuskan suatu penemuan baru, tetapi dapat merupakan suatu pendekatan baru yang bersifat kontekstual dalam arti inovasi tidak terbatas dari tidak ada kemudian muncul gagasan dan praktik inovasi, tetapi dapat berupa inovasi hasil dari perluasan maupun peningkatan kualitas pada inovasi yang ada.
Inovasi Pelayanan Publik dikelompokkan dalam 3 (tiga) kategori, yaitu inovasi dalam :
- Pencegahan Korupsi;
- Peningkatan Kapasitas dan Kinerja Aparatur; dan
- Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik.
Referensi gambar dan artikel :
Pedoman Teknis Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik Tahun 2014 - http://sinovik.menpan.go.id
0 comments:
Post a Comment