Thursday, July 31, 2014

CARA MENGGUNAKAN PROSES BACKUP SINKRON DAPODIK V 2 0 7 YANG BENAR DAN TIPS AGAR FILE HASIL BACKUP BSD V 2 0 7 TERBACA DI SERVER P2TK DIKDAS 2014


Berdasarkan pengalaman pada aplikasi BSD sebelumnya, yakni pada aplikasi BSD untuk v.2.0.6 Dapodikdas 2013 sebelumnya, ternyata masih banyak yang mengalami hasil data backup yang hanya berukuran sekitar 1 s.d. 2 KB, sehingga data hasil backup tersebut tidak terbaca pada server P2TK.

Hal ini dikarenakan proses menggunakan aplikasi BSD ini dengan cara langsung klik 2 x pada icon aplikasi BSD, padahal cara yang benar adalah dengan arahkan kursor pada icon aplikasi BSD, kemudian klik kanan terlebih dahulu pada mouse, lalu pilih “Run as administrator, dan seterusnya.

Untuk antisipasi agar hal tersebut tidak terjadi, yakni adanya hasil backup aplikasi BSD untuk v.2.0.7 yang kapasitas hasil backup data hanya 1 / 2 KB, silahkan lakukan cara-cara seperti yang tercantum pada petunjuk manual aplikasi BSD untuk backup data aplikasi Dapodikdas 2013 versi 2.0.7 dengan cara yang benar, sebagai berikut :

1.      Buka aplikasi BSD yang sudah terpasang pada komputer (disarankan dengan cara klik kanan pada icon kemudian pilih Run as Administrator).


2.      Tampilan pertama aplikasi akan menampilkan daftar sekolah yang tersimpan pada komputer tersebut, pilih salah satu (apabila lebih dari satu) kemudian pilih tombol Lanjutkan.


3.      Proses backup akan langsung dimulai tahapan demi tahapan seperti yang tampil pada kotak putih.

4.      Selama proses belum selesai maka tombol ‘Kembali’ dan ‘Simpan’ dalam kondisi tidak aktif, apabila proses berhasil maka akan tampil seperti berikut :


5.      File hasil backup langsung dikirim ke server P2TK Dikdas, disarankan menyimpan file pada komputer lokal juga dengan memilih tombol Simpan.

6.  Pengiriman ke server secara langsung dibatasi tiap hari tiap sekolah. Apabila telah berhasil mengirimkan pada pengiriman selanjutnya akan tampil seperti berikut :


7.      Selamat bekerja.
Read More..

Wednesday, July 30, 2014

Advanced Registry Clear 2 2 7 2

Advanced Registry Clear

Advanced Registry Clear 2.2.7.2 | 4.5 MB

Advanced Registry Clear is an easy-to-use, decent and high-efficiency registry cleaner and optimizer that fixes all your registry errors, system bugs and other common problems and sweeps Internet tracks, IE cookies, temporary Doc files, etc. to make your PC and your personal information more stable and securer.

Why Choose Advanced Registry Clear

* All-in-one
Combined registry scan and repair with system optimizer, privacy sweep and other utilities such as disk checker, disk cleaner, file pulverizer…, Advanced Registry Clear can meet all your needs of registry software: streamlining registry, improving system, protecting privacy, and more, just imagine.

* Fast & Professional
Advanced Registry Clear keeps itself focused on offering the best free registry cleaner and optimizer, and with the continuous introduction of new and advanced technology into it, Advanced Registry Clear is capable of integrating and optimizing your registry in just a few minutes.

* 100% safe and free
Advanced Registry Clear would like to allow users to enjoy the free software, clean and safe PC environment. There is no adware, no spyware, no viruses in it, and it will never let you down.

* Extremely easy to use
With the intuitive interface, simple and clear navigation, even the novice can immediately handle Advanced Registry Clear.

* Fully Automated
Advanced Registry Clear has a time scheduler and carries out regular automated scan and sweep of your system. This considerable app makes every effort to save your time.

Home Page - http://www.advancedregistryclear.com



http://files.indowebster.com/download/files/advanced_registry_clear_2_2_7_2

Thanks To Uploader
Read More..

JADWAL PENGUMUMAN CPNS JALUR HONORER K2 TANGGAL 5 FEBRUARI 2014

Pemerintah menetapkan pengumuman hasil tes CPNS dari Tenaga honorer kategori 2 akan dilaksanakan pada tanggal 5 Februari 2014, melalui website Kementerian PANRB yang akan direlay oleh masing-masing instansi penyelenggara. Tetapi untuk Papua dan Papua Barat menyusul beberapa hari kemudian.

“Berbeda dengan pengumuman test dari pelamar umum, pengumuman untuk honorer K-2 ini bersifat final, yaitu mereka yang lulus,” ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Azwar Abubakar dalam jumpa pers usai rapat koordinasi persiapan pengumuman hasil seleksi honorer K2, di Kementerian PANRB, Rabu (29/01).

Menteri yang didampingi Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Eko Soetrisno dan Deputi SDM Kementerian PANRB Setiawan Wangsaatmadja itu menambahkan, ada tiga prioritas dalam penentuan kelulusan. Pertama, tenaga pendidik, kedua tenaga kesehatan dan penyuluh. “Lamanya masa pengabdian juga menjadi pertimbangan. Demikian juga dengan kabupaten yang masuk kategori daerah perbatasan,” tambahnya.

Secara umum, honorer kategori 2 yang mengikuti tes CPNS berpendidikan SLTA sampai D3. Dari sekitar 600 ribu peserta, sekitar 250 ribu diantaranya adalah tenaga pendidik. Untuk guru, diperkirakan sekitar 100 ribu yang akan diterima. (ags/HUMAS MENPANRB)

Honorer K2 Berdasarkan Masa Kerja
No
Masa kerja
Jumlah
%
1
Ø  2004
253.797
41,94
2
2003 – 2004
245.391
40,55
3
2001 - 2001
42.516
7.03
4
1997 - 2001
35.862
5.93
5
< 1997
27.593
4.56

Jumlah
605.179
100

Honorer K2 Berdasarkan Usia
No
Usia
Jumlah
%
1
< 27
93
0.02
2
27 - 33
248.417
41.05
3
34 - 45
301.708
49,35
4
> 45
54.961
9.08

Jumlah
605.179
100

Honorer K2 Berdasarkan Jabatan
No
Jabatan
Jumlah
%
1
Pendidik
254.774
42.10
2
Kesehatan
17.124
2.83
3
Penyuluh
5.585
0.92
4
Teknis/Adm
327.696
54.25

Jumlah
605.179
100

Honorer K2 Berdasarkan Pendidikan
No
Pendidikan
Jumlah
%
1
SD – SMP
68.346
11.29
2
SMA – D.III
457.656
75.62
3
S1/DIV-S3
79.177
13.08

Jumlah
605.179
100

Jumlah tenaga honorer yang lebih dari 1.000
Instansi
< 5000
5000 - 4000
4000 - 3000
3000 - 2000
2000 - 1000
Kab/Kota
11
10
15
32
118
Provinsi
1
-
-
-
3
K/L
3
2
-
1
1
Jumlah
15
12
15
33
112

Jumlah instansi yang jumlah honoernya kurang dari 1000
Instansi
1000 - 500
500 – 100
100 – 50
Ø  50
Kab/Kota
101
162
21
26
Provinsi
1
12
6
9
K/L
3
5
3
66
Jumlah
105
179
101
30


Sumber : Pengumuman Honorer K2 Tanggal 5 Februari - www.menpan.go.id
Read More..

Tuesday, July 29, 2014

Resep Cara Membuat Nasi Goreng Terbaru

Cara Membuat Nasi Goreng - Nasi goreng adalah makanan khas Indonesia yang sudah mendunia. Kelezatannya memang sudah tidak diragukan lagi, hampir semua orang yang mencicipinya selalu ketagihan akan rasa yang sangat enak dari nasi goreng. Dan mungkin resep nasi goreng pun banyak dicari orang karena ingin membuat nya. Berdasarkan rilis CNN sekitar tahun 2011 lalu nasi goreng berada di peringkat 2 daftar makanan paling enak dibawah rendang.

Berbicara mengenai nasi goreng, terdapat berbagai macam sajian khas dari beberapa daerah, seperti nasi goreng jawa, dan masih banyak lagi. Membuat nasi goreng sebetulnya cukup mudah jika Anda telah terbiasa, Namun bagi Anda yang baru ingin membuatnya dan sudah tidak sabar, tenang, di bawah ini Espilen Blog sajikan resep nasi goreng spesial yang enak

Cara Membuat Nasi Goreng

Nasi Goreng


Resep Nasi Goreng Spesial

Bahan :
  • 2 piring nasi putih
  • 2 siung bawang putih
  • 3 siung bawang merah
  • 2 buah cabai rawit potong serong
  • Saos tomat secukupnya
  • Daun bawang 1 batang
  • 1 butir telur
  • 2 sendok makan minyak goreng
  • Merica secukupnya atau sesuai selera
  • Garam
  • Ayam, Udang, Bakso sesuai selera

Cara Membuat :
  1. Tuang minyak goreng ke dalam wajan, panaskan dengan api sedang. Masukkan minyak wijen, bawang putih, bawang merah dan cabai yang telah dihaluskan hingga matang dan berbau harum.
  2. Masukkan bahan campuran seperti ayam, udang, dan sebagainya, lalu aduk hingga rata dan matang.
    Masukkan telur, lalu orak-arik hingga matang.
  3. Masukkan nasi putih, aduk hingga rata dengan semua bahan diatas, lalu tambahkan dengan saos tomat, garam dan merica hingga merata.
  4. Angkat dan nasi goreng siap untuk dihidangkan.
  5. Untuk mempercantik nasi goreng tersebut bisa ditambahkan dengan tomat, acar, dan irisan cabai merah sesuai selera.

Resep Nasi Goreng Seafood

Bahan :
  • Nasi Putih sebanyak 1 piring.
  • Daging kepiting secukupnya sesuai selera.
  • Udang sebanyak 5 ekor. Buang bagian kepala dan kupas cangkang kulitnya. Bersihan dan kemudian belah bagian punggungnya.
  • Cumi sebanyak 2 ekor. Bersihkan dan potong melingkar.
  • Mentega 4 sendok makan.
  • Saus cabe 3 sendok makan.
  • Paprika merah atau hijau, bersihkan dan potong dadu.
  • Saus tiram sebanyak 2 sendok makan.
  • Minyak wijen sebanyak 1 sendok makan.
  • Kecap Asin sebanyak seperempat sendok makan.

Bumbu halus :
  • Cabe merah sebanyak 3 buah. Bersihkan, belah dan buang bijinya.
  • Bawang putih sebanyak 3 siung.
  • Bawang merah sebanyak 4 siung.
  • garam secukupnya.

Bahan pelengkap :
  • Kerupuk (jika diinginkan)
  • Bawang merah goreng.

Cara membuat nasi goreng seafood :
  1. Pertama, panaskan wajan dan masukkan margarin.
  2. Tunggu sampai meleleh kemudian masukkan bumbu halus. Aduk sampai aromanya keluar.
  3. Selanjutnya masukkan udang, daging kepiting, cumi, dan paprika. Terus aduk sampai benar-benar tercampur sempurna.
  4. Setelah itu masukkan minyak wijen, saus cabe, saus tiram, kecap asin, garam dan juga penyedap jika diinginkan.
  5. Kembali aduk sampai matang merata. Setelah itu angkat, sajikan di piring bersama bahan pelengkap.
  6. Nasi goreng seafood yang Anda buat siap dihidangkan.

Nasi goreng yang merupakan makanan kebangaan Indonesia adalah bagian dari kekayaan kuliner negara kita yang harus dilestarikan. Diatas adalah resep dari nasi goreng yang bisa Espilen Blog sampaikan. Semoga resep tersebut bisa menjadi referensi menu makana atau sarapan Anda hari ini.
    Read More..

    Monday, July 28, 2014

    SYARAT SYARAT GURU YANG DAPAT DIBERI TUGAS TAMBAHAN SEBAGAI KEPALA SEKOLAH MADRASAH MASA TUGAS KEPALA SEKOLAH DAN PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN

    Dengan berlakunya Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 28 Tahun 2010 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah/Madrasah, maka Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 162/U/2003 tentang Pedoman Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah dinyatakan tidak berlaku.

    Berdasarkan Permendiknas No. 28 Tahun 2010, Guru dapat diberikan tugas tambahan sebagai kepala sekolah/madrasah untuk memimpin dan mengelola sekolah/madrasah dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan. bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas kepala sekolah/madrasah perlu dilakukan pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah/madrasah serta sertifikasi kompetensi dan penilaian kinerja kepala sekolah/madrasah;

    Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan Kepala sekolah/madrasah adalah guru yang diberi tugas tambahan untuk memimpin taman kanak-kanak/raudhotul athfal (TK/RA), taman kanak-kanak luar biasa (TKLB), sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah (SD/MI), sekolah dasar luar biasa (SDLB), sekolah menengah pertama/madrasah tsanawiyah (SMP/MTs), sekolah menengah pertama luar biasa (SMPLB), sekolah menengah atas/madrasah aliyah (SMA/MA), sekolah menengah kejuruan/madrasah aliyah kejuruan (SMK/MAK), atau sekolah menengah atas luar biasa (SMALB) yang bukan sekolah bertaraf internasional (SBI) atau yang tidak dikembangkan menjadi sekolah bertaraf internasional (SBI).

    Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah/madrasah adalah suatu tahapan dalam proses penyiapan calon kepala sekolah/madrasah melalui pemberian pengalaman pembelajaran teoretik maupun praktik tentang kompetensi kepala sekolah/madrasah yang diakhiri dengan penilaian sesuai standar nasional.

    Kompetensi kepala sekolah/madrasah adalah pengetahuan, sikap dan keterampilan pada dimensi-dimensi kompetensi kepribadian, manajerial, kewirausahaan, supervisi, dan sosial. Sertifikat kepala sekolah/madrasah adalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada guru bahwa yang bersangkutan telah memenuhi kualifikasi dan kompetensi untuk mendapat tugas tambahan sebagai kepala sekolah/madrasah.

    Penilaian kinerja adalahsuatu proses menentukan nilai kinerja kepala sekolah/madrasah dengan menggunakan patokan-patokan tertentu. Pengembangan keprofesian berkelanjutan adalah proses dan kegiatan yang dirancang untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan sikap profesional kepala sekolah/madrasah yang dilaksanakan berjenjang, bertahap, dan berkesinambungan dalam rangka meningkatkan manajemen dan kepemimpinan sekolah/madrasah

    SYARAT-SYARAT GURU YANG DIBERI TUGAS TAMBAHAN SEBAGAI KEPALA SEKOLAH/MADRASAH:

    Guru dapat diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah/madrasah apabila memenuhi persyaratan umum dan persyaratan khusus.

    (1)     Persyaratan umum Guru dapat diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah/madrasah meliputi:

    a.   beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

    b.   memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV) kependidikan atau nonkependidikan perguruan tinggi yang terakreditasi;

    c.   berusia setinggi-tingginya 56 (lima puluh enam) tahun pada waktu pengangkatan pertama sebagai kepala sekolah/madrasah;

    d.   sehat jasmani dan rohani berdasarkan surat keterangan dari dokter Pemerintah;

    e.   tidak pernah dikenakan hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

    f.    memiliki sertifikat pendidik;

    g.   pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun menurut jenis dan jenjang sekolah/madrasah masing-masing, kecuali di taman kanak-kanak/raudhatul athfal/taman kanak-kanak luar biasa (TK/RA/TKLB) memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun di TK/RA/TKLB;

    h.   memiliki golongan ruang serendah-rendahnya III/c bagi guru pegawai negeri sipil (PNS) dan bagi guru bukan PNS disetarakan dengan kepangkatan yang dikeluarkan oleh yayasan atau lembaga yang berwenang dibuktikan dengan SK inpasing;

    i.    memperoleh nilai amat baik untuk unsur kesetiaan dan nilai baik untuk unsur penilaian lainnya sebagai guru dalam daftar penilaian prestasi pegawai (DP3) bagi PNS atau penilaian yang sejenis DP3 bagi bukan PNS dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan

    j.    memperoleh nilai baik untuk penilaian kinerja sebagai guru dalam 2 (dua) tahun terakhir.

    (2)     Persyaratan khusus guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah/madrasah meliputi:

    a. berstatus sebagai guru pada jenis atau jenjang sekolah/madrasah yang sesuai dengan sekolah/madrasah tempat yang bersangkutan akan diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah/madrasah;

    b.   memiliki sertifikat kepala sekolah/madrasah pada jenis dan jenjang yang sesuai dengan pengalamannya sebagai pendidik yang diterbitkan oleh lembaga yang ditunjuk dan ditetapkan Direktur Jenderal.

    Khusus bagi guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah/madrasah Indonesia luar negeri, selain memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) butir a dan b juga harus memenuhi persyaratan khusus tambahan sebagai berikut:

    a.   memiliki pengalaman sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun sebagai kepala sekolah/madrasah;

    b.   mampu berkomunikasi dalam bahasa Inggris dan atau bahasa negara dimana yang bersangkutan bertugas;

    c.   mempunyai wawasan luas tentang seni dan budaya Indonesia sehingga dapat mengenalkan dan mengangkat citra Indonesia di tengah-tengah pergaulan internasional.

    MASA TUGAS KEPALA SEKOLAH/MADRASAH

    Kepala sekolah/madrasah diberi 1 (satu) kali masa tugas selama 4 (empat) tahun. Masa tugas kepala sekolah/madrasah dapat diperpanjang untuk 1 (satu) kali masa tugas apabila memiliki prestasi kerja minimal baik berdasarkan penilaian kinerja.

    Guru yang melaksanakan tugas tambahan sebagai kepala sekolah/madrasah 2 (dua) kali masa tugas berturut-turut, dapat ditugaskan kembali menjadi kepala sekolah/madrasah di sekolah/madrasah lain yang memiliki nilai akreditasi lebih rendah dari sekolah/madrasah sebelumnya, apabila:

    a.   telah melewati tenggang waktu sekurang-kurangnya 1 (satu) kali masa tugas; atau

    b.   memiliki prestasi yang istimewa.

    Prestasi yang istimewa sebagaimana dimaksud adalah memiliki nilai kinerja amat baik dan berprestasi di tingkat kabupaten/kota/ provinsi/nasional. Kepala sekolah/madrasah yang masa tugasnya berakhir, tetap melaksanakan tugas sebagai guru sesuai dengan jenjang jabatannya dan berkewajiban melaksanakan proses pembelajaran atau bimbingan dan konseling sesuai dengan ketentuan.

    PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN

    Pengembangan keprofesian berkelanjutan meliputi pengembangan pengetahuan, keterampilan, dan sikap pada dimensi-dimensi kompetensi kepribadian, manajerial, kewirausahaan, supervisi, dan sosial. Pengembangan keprofesian berkelanjutan dilaksanakan melalui pengembangan diri, publikasi ilmiah, dan/atau karya inovatif. Pengembangan keprofesian berkelanjutan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan Direktur Jenderal.

    Download selengkapnya salinan Permendiknas No. 28 Tahun 2010. Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah-Madrasah dengan klik di sini... Semoga bermanfaat dan terimakasih...
    Read More..